Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Di media sosial, khususnya Twitter, tidak sedikit yg menanyakan bagaimana cata memperoleh bantuan sosial melewati Program Keluarga Harapan ( PKH) yg disalurkan Kementerian Sosial ( Kemensos).
Bantuan eksklusif tunai (BLT) PKH artinya salah satu bansos yg telah diberikan terhadap penerimanya semenjak 4 Januari 2021.
Bantuan ini disalurkan dalam empat bagian per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, serta Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, sampai Rp 3 juta per tahun untuk bunda hamil serta anak usia dini.
Berdasarkan keterangan resmi yg diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH telah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.
"Ini artinya info yg kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta masyarakat segera mengambil bansos PKH," ucap Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yg dikutip Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
BLT PKH artinya salah satu acara prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan serta mengurangi ketimpangan.
Syarat penerima bantuan ini artinya keluarga tidak lebih sanggup yg tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai komponen sebagai persyaratan yg ditetapkan sebagai peserta PKH.
Bagaimana apabila belum bisa BLT PKH?
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan BLT PKH. Berikut 10 bagian dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan mengangkat KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3.Musdes/Muskel akan menghasilkan kabar agenda yg ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini dipakai oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melewati kunjungan rumah tangga.
5. Data yg sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa
6. File Extention SIKS. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan terhadap bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota memberi tau akibat verifikasi dan validasi data yg sudah disahkan terhadap gubernur untuk diteruskan terhadap menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan tutorial mengimpor data akibat verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
10. Data penerima PKH bisa dilihat di situs https://dtks. kemensos.go.id dengan tutorial memasukkan NIK penerima manfaat.
Tiga kriteria penerima BLT PKH
Penerima bantuan PKH terbagi menjadi tiga kriteria, yakni komponen kesehatan, komponen pendidkan, dan komponen kesejahteraan sosial.
1. Komponen Kesehatan
Untuk komponen kesehatan terdiri dari bunda hamil/nifas/menyusui yakni keadaan seseorang yg sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yg dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Selain bunda hamil, anak usia dini alias berumur 0-6 tahun yg belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terbaru juga termasuk dalam komponen kesehatan.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, bunda hamil bisa diterima dengan syarat kehamilan maksimal yg kedua kalinya, alias memiliki anak usia dini maksimal 2 orang.
Besaran bantuan untuk bunda hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan yg terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yg belum menyelesaikan harus belajar, sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat. Besaran bantuan untuk anak SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, anak SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, serta anak SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Sementara, untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang-orang tua alias lansia berumur 70 tahun ke atas yg tercatat dalam KK yg sama serta berada dalam keluarga.
Kemudian, penyandang disabilitas berat yg tak bisa melakukan kegiatan sehari-hari serta alias sepanjang hidupnya tergantung orang-orang lain serta tak sanggup menghidupi diri sendiri juga tergolong dalam komponen kesejahteraan sosial.
Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang-orang yg tercatat dalam KK yg sama serta berada dalam keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat serta lansia masing-masing berhak memperoleh Rp 2,4 juta per tahun.
Hal yg butuh diperhatikan
Rachmat mengungkapkan, seusai kriteria terpenuhi serta memperoleh PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yg diwajibkan.
"Ibu hamil/ibu menyusui serta anak usia dini (0-6 tahun) yg belum bersekolah, harus memeriksakan kesehatan pada posyandu alias puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Rachmat.
Sementara, kewajiban bagi anak usia sekolah harus belajar 12 tahun merupakan mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat keberadaan paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
Bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, harus mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali
"KPM juga harus hadir dalam pertemuan kelompok alias Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yg digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing," lanjut dia.
Sumber : Kompas.com
Klik Next Untuk Membaca..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar