Senin, 01 Februari 2021

Silakan Dicek Siapa Tahu Butuh, Daftar Bansos Yang Berlanjut Sampai Juni 2021


Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai waktu lalu memberitahukan pemerintah sudah menyiapkan dana untuk pelaksanaan acara perlindungan sosial dari COVID-19 tahun depan. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 408,8 triliun dari APBN 2021. Dengan begitu, bakal ada berbagai acara bansos atau bantuan sosial yg dilanjutkan ke 2021. Dalam agenda penyerahan daftar isian pelaksanaan biaya (DIPA) serta transfer ke kawasan serta dana desa (TKDD) 2021 di Istana Negara, Rabu (25/11), Jokowi pun sudah menginstruksikan supaya biaya belanja untuk bansos tadi segera direalisasikan semenjak awal tahun. Kepada Kementerian Sosial, Jokowi beramanat agar bantuan sosial disalurkan ke penerima fungsi semenjak awal Januari tahun depan. Lalu, apa saja daftar acara bansos COVID-19 yg dilanjutkan ke 2021 tersebut? Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk PKH ini, Kemensos sudah berkomitmen bakal mempercepat pencairan bantuannya dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan per keluarga penerima fungsi (KPM).
Klik Next Untuk Membaca..
1 2 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar