Sabtu, 30 Januari 2021

PENGUMUMAN !! Pemerintah Akan Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Juga Token Listrik


Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan mengenai penghitungan serta pemungutan pajak pertambahan kualitas (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, serta voucer. Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, serta akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa serta kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi serta penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa serta kartu perdana yg dimaksud dapat berbentuk voucer fisik alias elektronik. Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Klik Next Untuk Membaca..
1 2 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar