Sabtu, 30 Januari 2021

HEBOH !! Pulsa Serta Token Listrik Dipajaki, Sri Mulyani Unggah Ini Pada Dini Hari


Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengulas soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagram resminya pada Sabtu dini hari, 30 Januari 2021. Tak seperti biasanya, postingan Sri Mulyani kali ini berisi teks sebanyak 6 halaman dengan latar belakang warna hitam dan ukiran pena berwarna putih. Di halaman terakhir, seluruh kalimat ditulis dengan huruf kapital. Sejak lima jam yang lalu diunggah hingga info ini ditayangkan, postingan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut terpantau sudah berkembang viral dengan menuai 811 komentar. Selain itu unggahan itu sudah disukai oleh lebih dari 20 ribu warganet. Penjelasan tentang info pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer itu disampaikan lewat akun Instagram resminya @smindrawati. Ia memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
Klik Next Untuk Membaca..
1 2 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar